• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

PKI Ancaman NKRI

 on Monday, May 9, 2016  

Kemunculan Berbagai Atribut PKI Meresahkan Warga. 
bukan tidak mungkin bagi PKI untuk kembali muncul ditengah Masyarakat,  hal ini terbukti dengan kemunculan berbagai atribut PKI, bahkan kelompok ini sudah berani terang-terangan memperkenalkan diri dijejaring SosMed, mengkampanyekan aksinya dengan berbagai artikel2 penggiring opini dan maindset pemahaaman PKI. terakhir dikutip dari laman yang mengatas namakan "Partai Komunis Indonesia" mengkampanyekan hari lahir Partai yang isinya adalah sbb.

"Dalam Rangka Memperingati Hari Lahir PKI yg ke-102 pada tanggal 9 Mei 2016 nanti akan Membagi - bagikan Kaos Palu Arit Gratis dg Target 102.000 Kaos, saat ini sedang Proses Penyablonan d.l.l.nya. Buku-buku Ttg PKI pun sudah Mulai Menyebar ke Banyak Daerah Khususnya Wilayah Jakarta Raya," 
Berdasarkan dari kutipan tadi diatas, di himbau Kepada semua Warga  Masyarakat, dimanapun berada, guna menjegal penyebaran paham Komunis, maka dianggap penting untuk mencegah terjadinya gesekan / tawuran dan tindakan anarkis kepada orang yang membagikan kaos lambang PKI tersebut.
Data Informasi dari Biro Intel Gepenta, Agar diambil tindakan sbb.
  1. Menolak untuk menerima.
  2. Dapat menerima Kaos sebagai barang bukti. 
  3. Menangkap pelaku bersama Polri dan TNI setempat / terdekat
  4. Menghubungi Polres, Polsek dan Kodim, Koramil setempat untuk bersama sama melakukan penangkapan.
Informasi ini agar disebarluaskan untuk mewaspadai tentang Bahaya Laten PKI kedepannya dan Supaya diketahui oleh Pihak Berwajib.

Sebagai payung hukum dan dasar utk bertindak terhadap aksi PKI yg akan muncul jika pihak2 yg berwenang diam tidak bertindak, maka sebagai Rakyat / Masyarakat harus bertindak. ini tidak lagi disebut sebagai tindakan main hakim sendiri melainkan sebagai Rakyat / Masyarakat Indonesia telah dilindungi Konstitusi / Undang2 / Hukum utk melakukan perlawanan thd kebangkitan komunis di NKRI ini. berikut adalah legalitas hukum nya:
  • TAP MPRS NO. XXV thn 1966 (LARANGAN KOMUNIS DI NKRI)
  • UU NO. 27 THN. 1999 tentang perubahan pasal-pasal dalam KUHP khususnya di KUHP, buku kedua Bab I tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara; sbb:
Pasal 107 a (UU No.27/99) {1}
Barangsiapa yg secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 107 b (UU No.27/99)
Barangsiapa yg secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yg berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana, pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 107 c (UU No.27/99)
Barang siapa yg secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tullsan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yg berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima betas) tahun.

Pasal 107 d (UU No.27/99)
Barang siapa yg secara melawan hukum di muka umum dg lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana, pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 107 e (UU No.27/99)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun:
(a). barangsiapa yg mendirikan organisasi yg diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau
(b).  barangsiapa yg mengadakan hubungan dg atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yg diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yg sah.

PKI / KOMUNISME / LENIMISME / MARXISME DKK ADALAH KEJAHATAN THD KEAMANAN NEGARA, RAKYAT INDONESIA DILINDUNGI HUKUM UTK GANYANG PKI JIKA PIHAK-PIHAK YG BERWENANG DIAM...!!!

silahkan di share ke saudara, teman dan juga kerabat anda sebagai peringatan untuk tetap waspada dan wanti2 terhadap kebangkitan PKI.

PKI Ancaman NKRI 4.5 5 Unknown Monday, May 9, 2016 Kemunculan Berbagai Atribut PKI Meresahkan Warga.   bukan tidak mungkin bagi PKI untuk kembali muncul ditengah Masyarakat,  hal ini t...


1 comment:

  1. numpang promo yahh
    AGEN POKER INDONESIA TERPERCAYA BERKELAS PREMIER, EDENPOKER Kini hadir untuk Anda Yang Ingin Menghasilkan Jackpot Terbesar Di Dalam Permainan Poker, Bandar Ceme, Ceme Keliling, Domino QQ, Capsa Susun, Omaha & Super Ten ! MINIMAL DEPOSIT HANYA 15 RIBU !
    Daftar & Raih Bonus Besar Kami :
    - Bonus New Member 10.000
    - Bonus Next Deposit 5%
    - Bonus Turn Over 0,5%
    - Bonus Referral 10% Seumur Hidup !
    Hubungi Customer Service Kami & Add Kontak - Kontak Kami Di Bawah ini :
    => BBM : eden88
    => HP/WA : +855-7863-3569
    => Line : edenpoker
    => Link Alternatif : www,edenpoker,xyz & www edenpoker bet

    ReplyDelete

J-Theme