• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

STNK dan Surat Tilang Polisi

 on Sunday, May 8, 2016  

Bagi Pengguna Kendaraan dijalan Raya Jangan Mau di Tilang Polisi....!!!



Sebagai pengendara dijalan raya tentunya kita harus bijak dan mengerti setiap aturan-aturan lalu-lintas, untuk keselamatan dan kenyamanan berkendara dan juga keselamatan orang lain sebagai sesama pengguna jalan, berbicara peraturan lalu-lintas tentunya Negara kita punya aparatur negara yang mengatur setiap aktifitas lalu lintas di jalan raya, jika ada aturan yang dilanggar pengguna jalan maka akan ada sansksi yang akan pengendara terima jika terdapat oleh Aparat /Polisi setempat, dan sanksi-sanksi tersebut bukan mengada-ada atau dibuat sendiri oleh Aparat setempat melainkan sudah mempunyai payung hukum yang Sah untuk menjerat pelaku pelanggaran tersebut dengan dalih demi keselamatan dan keyamanan kita berkendara maupun pengguna jalan yang lain.




Meskipun demikian, aturan-aturan tersebut sudah tertuang dalam pasaal-pasal aturan berlalu lintas masih banyak oknum-oknum Polisi kedapati bermain dengan aturan tersebut seperti halnya : "Razia Legal" yang marak terjadi, menjual pasal-pasal tersebut sebagai penghasilan tambahan, "Miris Bukan?", itu bukanlah nilai minus aparatur Negara kita namun sebaliknya nilai plus yang didapati karena sedikit ulet dan bekerja keras untuk penghasilan tambahan (Salut deeeeh buat oknum aparatur kita heheee), tapi ada yang lebih janggal lagi mengenai pengendara ditilang karena pajak kendaraan / STNKnya mati alias telat bayar pajak, nah untuk hal ini mungkin ada sebagian pembaca yang belum tau.

POLISI, tidak berhak menilang STNK mati / telat bayar pajak, dalam hal ini  telah dibenarkan Direktur lalu-lintas Polda Metro Jaya dalam kutipan ucapanya "Msalah Pajak bukan urusan Polisi, itu urusan DISPENDA, kalau masaalah pajak Polisi tidak berhak menilang, bahakan pembayar pajak yang telat ini pas kena Razia dijalan raya, Polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa, jika semua surat-surat lengkap dan gak ada masalah" tuturnya.
jika ada Polisi tetap mengambil tindakan menilang, baiknya saaya sarankan Anda melapor atau mengajukan komplain secara resmi, Anda bisa catat Nama Polisi tersebut yang biasanya Namanya tertera pada seragamnya dan melaporkan kepada petugas yang berwenang, tapi kadang ada juga oknum yang getol dan ngotot, jika seperti ini minta dibacakan atau ditunjukkan pasalnya, kalau tidak bisa menjawab berarti urusan sudah clear, penting untuk diketahui juga mengenai urusan pajak jika terlambat itu sudah ada sanksi berupa DENDA dari DisPenda setempat.

itu tadi sedikit informasi ringan mengenai STNK mati dan Razia Polisi, namun harus digaris bawahin sebaggai warga nnegara yang baik tentunya kita diwajibkan bayar pajak demi kelangsungan pembangunan Negeri kita tercinta ini, biar ga pada demo sana - demo sini orasi jalan rusak, jalan berlubang, tapi kita sendiri tidak peduli pajak,


Thanks'

STNK dan Surat Tilang Polisi 4.5 5 Unknown Sunday, May 8, 2016 Bagi Pengguna Kendaraan dijalan Raya Jangan Mau di Tilang Polisi....!!! Sebagai pengendara dijalan raya tentunya kita harus bijak dan...


1 comment:

  1. numpang promo yahh
    AGEN POKER INDONESIA TERPERCAYA BERKELAS PREMIER, EDENPOKER Kini hadir untuk Anda Yang Ingin Menghasilkan Jackpot Terbesar Di Dalam Permainan Poker, Bandar Ceme, Ceme Keliling, Domino QQ, Capsa Susun, Omaha & Super Ten ! MINIMAL DEPOSIT HANYA 15 RIBU !
    Daftar & Raih Bonus Besar Kami :
    - Bonus New Member 10.000
    - Bonus Next Deposit 5%
    - Bonus Turn Over 0,5%
    - Bonus Referral 10% Seumur Hidup !
    Hubungi Customer Service Kami & Add Kontak - Kontak Kami Di Bawah ini :
    => BBM : eden88
    => HP/WA : +855-7863-3569
    => Line : edenpoker
    => Link Alternatif : www,edenpoker,xyz & www edenpoker bet

    ReplyDelete

J-Theme